Logo

Desa N-4 Aek Nabara

Kabupaten Labuhanbatu

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

45 Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Masa Jabatan 2024-2029 Resmi Dilantik

45 Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Masa Jabatan 2024-2029 Resmi Dilantik

26 September 2024
Ditulis oleh ROBBY ZULPANDI, S.E
Dilihat 569 kali

Sebanyak 45 Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu masa jabatan 2024-2029 resmi dilantik, sesuai dengan keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/519/kpts/2024 tentang pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Labuhanbatu masa jabatan 2019-2024 dan peresmian pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Labuhanbatu masa jabatan 2024-2029 , yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Kab. Labuhanbatu, Rabu, 25 September 2024.

Dari 45 Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu terlantik terbagi pada 9 Anggota dari partai Nasdem, 6 dari partai Golkar, 4 dari PDIP, 5 dari Gerindra, 3 dari PKB, 1 dari Gelora, 1 dari PKS, 3 dari Hanura, 2 dari PAN, 2 dari PBB, 4 dari Demokrat, 3 dari Perindo dan 2 dari partai PPP, dan untuk pimpinan DPRD sementara dipimpin oleh Arsyad Rangkuti dari partai Nasdem dan wakilnya dari partai Golkar atas nama Andi Suhaimi Dalimunthe,ST. MT.

Hj. Meika mengatakan sebagaimana diketahui bahwa pada hari ini keanggotaan DPRD Kabupaten Labuhanbatu masa jabatan 2019-2024 akan berakhir masa jabatannya, maka anggota DPRD yang baru harus dilantik.




Setelah dilakukan pengucapan sumpah janji sesuai pasal 156 ayat 1 undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang dan pasal 28 ayat 3 huruf b peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,kabupaten/ kota yang menyebutkan bahwa anggota DPRD sebelum memangku jabatannya harus mengucapkan sumpah janji secara bersama-sama dalam rapat paripurna dibantu oleh ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat.

Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Hj. Meika Riyanti Siregar, SH, dihadiri oleh para pimpinan Forkopimda Labuhanbatu, Pjs. Bupati Labuhanbatu, Anggota DPRD Kab. Labuhanbatu periode 2019-2024, Sekda, Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Camat, Ormas, OKP dan keluarga anggota DPRD terlantik.


Text & Photo : DPRD Labuhanbatu

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa N-4 Aek Nabara

Kecamatan Bilah Hulu

Kabupaten Labuhanbatu

Provinsi Sumatera Utara

© 2024 Powered by PT Digital Desa Indonesia