Pemerintah Desa N-4 Aek Nabara dalam menjalankan roda pemerintahan tidak terlepas dari banyak konflik yang ada di masyarakat Desa N-4 Aek Nabara. Permasalahan tersebut tidak hanya antar masyakrakat Desa N-4 Aek Nabara, namun juga dapat terjadi Masyarakat Desa N-4 Aek Nabara dengan diluar Masyarakat Desa N-4 Aek Nabara.
Beberapa hal yang telah terjadi penangan konflik/ sengketa yang terjadi di Desa N-4 Aek Nebara sebagai berikut:
1. Kasus Konflik Keberadaan Warung Tuak Yang Liar Dan Berdagang Dekat Dengan Permukiman Warga Yang Mayoritas Bergama Islam
2. Kasus Konflik Terkait Dengan Kepemilikan Herwan Ternak Lembu/Sapi dan Kambing yang Merusak Perkarangan Rumah Hingga Perkebunanan Warga.
3. Kasus Konflik Terkait Dengan Penggunaan Media Sosial Yang Melibatkan Ibu-Ibu RT 3 dengan Ibu-Ibu RT 4 Desa N-4 Aek Nabara
Dari beberapa sengketa/ konflik yang terjadi di Masyarakat Desa N-4 Aek Nabara dapat diatasi oleh Kepala Desa N-4 Aek Nabara guna melakukan mediasi antar dua belah pihak, sehingga permasalah tersebut sampai kepada Aparat Penegak Hukum.
Berikut ini hasil2-hasil daripada Sidang Mediasi yang dilakukan oleh Kepala Desa N-4 Aek nabara yang dapat menghasilkan perdamaian antar kedua belah pihak, antara lain sebagai berikut:
1. Kasus Konflik Keberadaan Warung Tuak Yang Liar Dan Berdagang Dekat Dengan Permukiman Warga Yang Mayoritas Bergama Islam
Hasil mediasi:
a. Pedagang tuak agar bisa menjual dagangannya jauh dari letak permukiman warga dan masjid di Desa N-4 Aek Nabara.
b. Pedagang tuak tidak menjajakan jualannya didepan, agar tidak jelas terlihat oleh anak-anak dibawah umur serta jam waktu jualannya dibatasi hingga jam 17.00 WIB.
c. Pedagang tuak tidak menyediakan musik-musik yang dapat mengakibatkan terganggunya kenyamanan masyarakat Desa N-4 Aek Nabara.
2. . Kasus Konflik Terkait Dengan Kepemilikan Herwan Ternak Lembu/Sapi dan Kambing yang Merusak Perkarangan Rumah Hingga Perkebunanan Warga.
Hasil mediasi:
a. Pemilik hewan ternak sapi dan kambing agar bisa membuat kendang sapi dan kandang kambing agar tidak dilepas atau diliarkan begitu saja.
b. Pemilik hewan ternak sapi dan kambing yang memiliki kandang agar bisa diletakan jauh dari permukiman warga sehingga kotoran hewan tidak ada.
c. Bagi masyarakat yang merasa dirugikan karena herwan ternak sapi dan kambing, agar bisa melaporkan kepada pemiliknya sehingga pemilik hewan ternak melakukan ganti rugi atas yang dilakukan oleh ternaknya.
3. Kasus Konflik Terkait Dengan Penggunaan Media Sosial Yang Melibatkan Ibu-Ibu RT 3 dengan Ibu-Ibu RT 4 Desa N-4 Aek Nabara
Hasil mediasi:
a. Menggunakan secara bijak akun media sosial masing-masing.
b. Saling menghormati, toleransi dan empati terhadap tetangga orang lain.
c. Memperbanyak kegiatan-kegiatan positif dan kegiatan sosial lainnya.
Demikianlah beberapa Hasil dari penyelesaian sengketa yang berada di Desa N-4 Aek Nabara
Bagikan:
Desa N-4 Aek Nabara
Kecamatan Bilah Hulu
Kabupaten Labuhanbatu
Provinsi Sumatera Utara
© 2024 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini