Invalid Date
Dilihat 66.926 kali
Diutamakan penggunaannya untuk mendukung :
Penggunaan Dana Desa dikelola melalui pembangunan secara partisipatif dengan unsur utamanya yaitu adanya peran aktif masyarakat Desa dalam tahapan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan Dana Desa. Oleh karena itu dalam rangka partisipasi masyarakat dan pengawasan pelaksanaan Dana Desa, Masyarakat Desa berhak menyampaikan pengaduan kepada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta instansi lain sesuai peraturan perundang-undangan, sebagai berikut :
1. | Layanan telepon | 1500040 |
2. | Layanan SMS Center | 087788990040, 081288990040 |
3. | Layanan Whatsapp | 087788990040 |
4. | Layanan PPID | Biro yang membidangi Hubungan Masyarakat Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal |
Link : Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024 – Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025
Bagikan:
Desa N-4 Aek Nabara
Kecamatan Bilah Hulu
Kabupaten Labuhanbatu
Provinsi Sumatera Utara
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini